Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 merupakan sebuah peraturan yang mengatur tentang kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap. Kebijakan yang dilaksanakan oleh Dishub Provinsi DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya ini memiliki tujuan untuk merekayasa keadaan lalu lintas yang diharapkan dapat mengurai tingkat kemacetan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di Jalan Jenderal Sudirman, dan faktor yang menjadi pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni metode kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara wawancara secara langsung, observasi di lapangan dan dokumentasi. Hasil dari penelitian yang telah dijabarkan, sesuai dengan konsep Edward III mengenai variabel keberhasilan implementasi kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil-genap yang meliputi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Ketaatan dan sikap para pelaksana yang baik dalam menjalankan tugasnya menjadi salah satu faktor pendukung implementasi kebijakan, sedangkan yang menjadi penghambat, yakni kurangnya partisipasi masyarakat untuk mensukseskan kebijakan ini.
CITATION STYLE
Diani, R. A., & Arumsari, N. (2023). Implementasi Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 dalam Mengurangi Tingkat Kemacetan. Unnes Political Science Journal, 6(2), 71–75. https://doi.org/10.15294/upsj.v6i2.64402
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.