Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor seseorang melakukan tindak pidana pelanggaran penipuan melalui media transaksi elektronik dan untuk mengetahui dan menganalisis sanksi pidana terhadap pelanggaran Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Metode yang digunakan yaitu yuridis normatif. Lemahnya kekuatan hukum yang dilakukan oleh para pelaku dan juga korban dalam melakukan suatu transaksi melalui media elektronik hanya sebatas kepercayaan satu sama lain, tidak melihat ketentuan hukumnya, kurangnya pengetahuan akan hal jual beli atau informasi yang baik didalam melakukan suatu transaksi melalui media eletronik (media sosial) menjadi faktor utama adanya tindak pidana dalam UU ITE. Putusan hakim telah sesuai dengan ketentuan hukum atau undang-undang yang telah berlaku di negara Indonesia
CITATION STYLE
Budoyo, S., Lathifah Nugraheni, N., & Martomo, M. (2021). ANALISIS SANKSI PIDANA DAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Jurnal Meta-Yuridis, 4(2). https://doi.org/10.26877/m-y.v4i2.9411
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.