Pajak sebagai salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh masyarakat Indonesia yang diatur oleh negara dan Undang-Undang yang diperuntukan pembangunan negera, bertujuan umtuk mensejahterakan masyarakat. Tercatat tahun 2016 tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi sebesar 35,12%, tahun berikutnya mengalami peningkatan tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi sebesar 58,82% pada tahun 2017. Kemudian tahun 2018 mengalami penurunan tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi sebesar 35,18%. Tahun 2019 tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi meningkat sebesar 49,71%. Tujuan penelitian ini menentukan, pengaruh penerapan e-filling terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang dimoderasi pemahaman internet. Penelitian ini menggunakan metode deskriftif dan verifikatif. Sampel yang diperoleh sebanyak 100 responden yang merupakan wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Utara, dengan teknik Non Probability Sampling dengan menggunakan Accidental Sampling. Analisis yang digunakan pada penelitian ini adalah uji validitas, uji realibilitas, uji normalitas, uji multikolinieritas, uji heteroskedastisitas, dan uji linieritas. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan e-filling berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dan pemahaman internet mampu memoderasi hubungan penerapan e-filling terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Karawang Utara.
CITATION STYLE
Rahmawati, U., & Suhono. (2021). Pengaruh Penerapan Sistem E-Filling terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pegawai Negeri Sipil dengan Pemahaman Internet sebagai Variabel Pemoderasi. Permana : Jurnal Perpajakan, Manajemen, Dan Akuntansi, 13(1), 73–85. https://doi.org/10.24905/permana.v13i1.153
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.