Pendidikan Tinggi adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya (Pasal 1 Ayat (1)UU No 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi)Institusi pendidikan tinggi perlu menyadari hal ini dan harus mempersiapkan mahsiswa agar lulusannya menjadi tenaga profesional.Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan kesehatan (Pasal 1 ayat (1) UU No 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan).Peran perawat antara lain sebagai pelaksana asuhan keperawatan dan kualitas asuhan dipengaruhi oleh kompetensi yang dimiliki oleh perawat yang meliputi pengetahuan ,sikap dan keterampilan,hal ini perlu dipersiapkan sejak dalam proses pendidikan,.Tujuan penelitian menganalisis faktor penyebab terjadinya pelanggaran di fasilitas kesehatan yang dilakukan oleh dosen keperawatan dan peran Institusi penyelenggara pendidikan profesi keperawatan dalam mengaplikasikan kebijakan pemerintah.Metoda penelitian deskritip analitik,sifat penelitian kualitatip dengan pendekatan fenomenologi.Hasil penelitian menunjukan penyebab terjadinya pelanggaran karena jumlah pembimbing difasilitas kesehatan belum sesuai dengan jumlah mahsiswa dan dosen dari institusi penyelenggara pendidikan belum berpengalaman praktik di fasilitas kesehatan serta belum memiliki surat izin praktik.Kesimpulan,integrasi antara institusi pendidikan dan fasilitas kesehatan masih kurang.Penelitian ini direkomendasikan untuk penyelenggara pendidikan profesi keperawatan dan pimpinan fasilitas kesehatan untuk mengintegrasikan antara pendidikan dan pelayanan kesehatan agar lulusan pendidikan profesi keperawatan menjadi perawat profesional.
CITATION STYLE
Hariningsih, W. (2018). Kajian Hukum. Jurnal Medika Cendikia, 5(02), 153–164. https://doi.org/10.33482/medika.v5i02.90
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.