Pemberitaan Kasus PT PLN (Persero) di Media Siber dan Penerapan Kode Etik Jurnalistik (Analisis Framing Pemberitaan Blackout Listrik 4 Agustus 2019 di Okezone.Com)

  • Lavenia L
  • Utami L
N/ACitations
Citations of this article
37Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

The power blackout on 4th August 2019 in Banten, Jakarta, West Java, few areas of Central Java caused lots of impacts to citizens. This case is directly related to the public interest, so that the majority of mass media including cyber media reported related information. The purpose of this study is to describe how Okezone.com constructs controversial facts or issues to frame a story into news and to discuss how to apply the Journalistic Code of Ethics (KEJ) in framing the news. The theory used is news as media content as well as online media and journalism. This research is approaching qualitative descriptive with Zhongdang Pan and Gerald M. Kosicki framing model analysis method, the author then examines the application of KEJ clause 1 to 4 in the framing data of the related news. The results showed that Okezone.com framed the coverage of the August 4th, 2019 power blackout using the principle of covering both sides. Okezone.com packed controversial issues related to the point of view that cornered and lended negative public opinion to PLN. Then, Okezone.com was still quite good in applying KEJ clause 1 to 4, because only the rules of clause 2 are indicated to be ignored in the reporting of electricity blackout on August 4th, 2019. Peristiwa blackout listrik pada 4 Agustus 2019 di daerah Banten, Jakarta, Jawa Barat, hingga sebagian Jawa Tengah, menimbulkan banyak dampak yang dirasakan oleh warga. Kasus ini berkaitan langsung dengan kepentingan publik, sehingga sebagian besar media massa termasuk media siber memberitakan informasi terkait. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan bagaimana Okezone.com mengkonstruksikan fakta atau isu yang kontroversial untuk membingkai suatu peristiwa menjadi berita serta untuk menggambarkan bagaimana aplikasi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam pembingkaian beritanya. Teori yang digunakan adalah berita sebagai konten media serta media dan jurnalistik online. Pendekatan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan metode analisis framing model Zhongdang Pan dan Gerald M. Kosicki, lalu penulis mengkaji penerapan KEJ pasal 1 sampai dengan pasal 4 dalam data kerangka framing pemberitaan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Okezone.com membingkai pemberitaan mengenai blackout listrik 4 Agustus 2019 dengan menerapkan prinsip cover both side. Okezone.com mengemas isu-isu kontroversial terkait dengan menonjolkan sudut pandang yang cenderung menyudutkan dan berpotensi menggiring opini publik negatif terhadap pihak PLN. Kemudian, Okezone.com masih cukup baik dalam menerapkan KEJ pasal 1 hingga pasal 4, karena hanya kaidah pasal 2 yang beberapa terindikasi diabaikan dalam pemberitaan blackout listrik 4 Agustus 2019.

Cite

CITATION STYLE

APA

Lavenia, L., & Utami, L. S. S. (2020). Pemberitaan Kasus PT PLN (Persero) di Media Siber dan Penerapan Kode Etik Jurnalistik (Analisis Framing Pemberitaan Blackout Listrik 4 Agustus 2019 di Okezone.Com). Koneksi, 3(2), 506. https://doi.org/10.24912/kn.v3i2.6493

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free