Pelaksanaan Pilkada serentak pada tahun 2024 berimplikasi terhadap sejumlah kepala daerah yang selesai masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023. Kondisi tersebut berimplikasi terhadao potensi munculnya penjabat kepala daerah yang tidak dipilih secara demokratis. Hal itu disebabkan, norma dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 memberikan legitimasi kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengangkat penjabat sementara. Padahal, pasal 18 UUD NRI 1945 menyatakan bahwa semua kepala daerah sepatutnya harus dipilih melalui mekanisme yang demokratis. Selain itu, durasi masa jabatan penjabat kepala daerah berpotensi mencapai satu periode masa jabatan. Kondisi ini tentu saja berpotensi menciptakan persoalan baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini hendak menjawab pertanyaan bagaimanakah problematika yuridis pengisian penjabat sementara kepala daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Metode penelitian dalam artikel ini adalah yuridis normatif. Hipotesis yang dapat peneliti temukan adalah pengisian penjabat daerah bertentangan dengan konstitusi.
CITATION STYLE
Mahardika, A. G., Fatayati, S., & Furqan, F. N. (2022). PROBLEMATIKA YURIDIS PENGISIAN PENJABAT SEMENTARA KEPALA DAERAH DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA. Legacy: Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan, 2(2), 22–36. https://doi.org/10.21274/legacy.2022.2.2.22-36
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.