Tindak pidana yang dilakukan oleh Anak sebagai pelaku kejahatan dengan korban yang juga masih kategori Anak khususnya tindak pidana kesusilaan (pencabulan dan persetubuhan) dalam praktek peradilan dianggap belum mampu memberikan perlindungan yang memadai kepada korban karena tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan pidana yang dijatuhkan Hakim kepada pelaku sering dianggap belum memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya karena dianggap tidak sebanding dengan trauma dan penderitaan seumur hidup yang dialami korban. Metode pendekatan menggunakan Yuridis Empiris, Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa perlindungan hukum kepada Anak Korban karena tuntutan tersebut baik formil maupun materiil dan juga dilihat dari aspek tujuan hukum itu sendiri telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada yang secara formal terdapat pengaturannya di dalam pasal 71 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, selain itu dari sudut pandang sosiologis maupun filosofis hukumnya yaitu mendasarkan pada rasa keadilan dan kemanfaatan untuk kepentingan Anak korban dan keluarganya maka tuntutan Jaksa dimaksud yang di dalamnya terkandung aspek perampasan kemerdekaan terhadap Anak pelaku kejahatan sudah dirasakan sebanding dengan trauma dan penderitaan seumur hidup yang dialami oleh Anak korban dalam menghadapi masa depannya.
CITATION STYLE
Jiwandono, S. B. B., & Utomo, M. S. (2023). PERAMPASAN KEMERDEKAAN TERHADAP ANAK SEBAGAI TUNTUTAN JAKSA UNTUK PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA ANAK KORBAN. MAGISTRA Law Review, 4(01), 19. https://doi.org/10.56444/malrev.v4i01.3579
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.