Penahanan ijazah asli pekerja dilakukan pengusaha sebagai jaminan pekerja bekerja di perusahaan. Tujuan penulisan adalah untuk mengetahui sumber hukum penahanan ijazah asli pekerja dalam hubungan kerja serta kesepakatan penahanan ijazah asli pekerja sebagai bagian kebebasan berkontrak. Pada pembahasan terkait sumber hukum penahanan terhadap ijazah asli pekerja berdasarkan pada sumber hukum ketenagakerjaan di luar peraturan perundang-undangan karena terdapat kekosongan hukum dalam perundang-undangan ketenagakerjaan. Asas kebebasan berkontrak digunakan sebagai kebebasan dalam menentukan isi perjanjian terutama terkait penahanan ijazah. Pada hakekatnya penahanan ijazah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia yakni hak untuk mendapat pekerjaan sehingga mendapatkan penghasilan yang layak. Oleh karena itu perlu peran pemerintah dalam membentuk pengaturan mengenai penahanan ijazah asli pekerja demi mengisi kekosongan hukum.
CITATION STYLE
Agus Vijayantera, I. W. (2017). PENAHANAN IJAZAH ASLI PEKERJA DALAM HUBUNGAN KERJA SEBAGAI BAGIAN KEBEBASAN BERKONTRAK. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 3(2), 40. https://doi.org/10.23887/jkh.v3i2.11823
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.