Undang-undang otonomi daerah memberikan hak kepada daerah untuk mengatur roda pemerintahan di daerah. Namun, pemerintah pusat memberikan aturan dan rekomendasi seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan dan lain sebagainya. Pemerintah daerah Kabupaten Kampar salah satu kabupaten di Provinsi Riau yang fokus melakukan pembangunan infrastruktur. Pemerintah menyiapkan pembangunan melalui kerja sama organisasi perangkat daerah melalui satuan kerja perangkat dinas (SKPD) dengan rekanan seperti konsultan dan kontraktor. Dalam pelaksanaanya mengacu pada Undang-undang Arsitek no 6 tahun 2017 dan Peraturan Menteri PUPR no 22 tahun 2018 bahwa bidang konstruksi dikelola oleh profesional dan menggunakan metode Building Information Modelling (BIM). Salah satu proyek adalah renovasi bangunan dan kawasan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan renovation tools BIM sebagai metode dalam proyek renovasi. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan melakukan wawancara dan kuisioner kepada SKPD dan rekanan (konsultan dan kontraktor). Hasil penelitian ini didapatkan hampir semua SKPD melakukan proyek renovasi namun tidak menggunakan metode renovation tools BIM. Selain itu, stakeholder kurang memahami maksud peraturan menteri no 22 tahun 2018. Dari penelitian ini diberikan rekomendasi agar stakholder memahami peraturan tersebut dan beralih pada metode renovation tools dalam melakukan proyek renovasi.
CITATION STYLE
Al Husaini, M. A. (2021). Analisis Penggunaan Renovation Tools Bim Dalam Proyek Renovasi Konstruksi Di Kabupaten Kampar. Teknosia, 15(1), 22–27. https://doi.org/10.33369/teknosia.v1i1.15406
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.