MANTAN TERPIDANA KORUPSI MENJADI CALON LEGISLATIF

  • Sobari A
N/ACitations
Citations of this article
28Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018. Komisi Pemilihan Umum membuat peraturan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan berdasarkan semangat menciptakan pemilu yang berintegritas. tetapi larangan tersebut dibatalakan oleh Mahkamah Agung karena dianggap membatasi hak politik seseorang. Tulisan ini menggunakan tipe penelitian yuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, bahan hukumnya yaitu primer, sekunder, tersier. Adapun hipotesa yang di dapat bahwa Mahkamah Agung dalam membatalkan keputusan ini hanya memperhatikan hal-hal prosedural dan kurang mempertimbangkan asas kemanfaatan dan keberpihakan kepada rakyat, serta aspek mentalitas. KPU telah berupaya menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan terpidana korupsi menjadi calon legislative, berdasarkan kewenangan retributif dan delegatif dan dengan semangat menciptakan pemilu yang berintegritas.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sobari, A. (2021). MANTAN TERPIDANA KORUPSI MENJADI CALON LEGISLATIF. NATIONAL JOURNAL of LAW, 5(2), 654. https://doi.org/10.47313/njl.v5i2.1445

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free