Mewujudkan masyarakat dan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, sehingga akan tercapai suasana lingkungan kerja yang aman, sehat dan nyaman dengan keadaan tenaga kerja yang sehat fisik. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah suatu program yang dibuat bagi pekerja atau buruh maupun pengusaha sebagai sebuah bentuk pencegahan atas timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja yang mungkin terjadi pada pekerja di dalam lingkungan kerja. kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja terjadi pada kerja, pekerja berhak atas jaminan sosial program jamsostek yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 03 tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja sebagai pengakuan atas hak-hak tenaga kerja dalam memperoleh jaminan sosial. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana pelaksanaan pencegahan kecelakaan, keselamatan serta kesehatan kerja di PT. Daifuku Indonesia dan Bagaimana pelaksanaan perlindungan kecelakaan dan keselamatan kerja bagi pekerja PT. Daifuku Indonesia dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Penulis menggunakan metode penelitian dengan pendekatan yuridis empiris yaitu menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Adapun hasil penelitian penulis penyebab belum tercapainya zero accident dan masih terjadi kecelakaan karena banyak APD yang belum lengkap dan kekurangan proteksi kerja di tempat kerja serta kurangnya pembinaan bagi pekerja dalam kondisi area kerja tidak aman.
CITATION STYLE
Agusra, Muhamad Abas, & Farhan Asyahadi. (2023). PENCEGAHAN KECELAKAAN KERJA DI PT. DAIFUKU INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN. Justisi: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 42–61. https://doi.org/10.36805/jjih.v8i1.4879
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.