Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjabarkan secara tepat perihal kerugian baik yang berupa materiil maupun immaterial yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia supaya jelas pengimplementasian bentuk ganti rugi menurut Burgelijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Metode penelitian adalah pendekatan yuridis normatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap data sekunder atau data kepustakaan. Dalam hukum perjanjian perbuatan merugikan orang lain ini dinamakan wanprestasi. Akibat dari wanprestasi tersebut menyebabkan sebuah akibat hukum, dalam masyarakat, umumnya salah satu bentuk dari akibat hukum tersebut adalah berupa timbulnya ganti rugi. Hasil wanprestasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dapat diajukan ganti rugi sebagai hasil dari suatu perbuatan melawan hukum yang diberikan dalam bentuk kerugian materiil. Namun bentuk-bentuk kerugian dapat dibedakan atas dua bentuk yakni kerugian materiil dan kerugian immaterial, namun yang terjadi, bentuk ganti rugi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia hanyalah bentuk ganti rugi yang berupa materiil saja.
CITATION STYLE
Djatmiko, A. A., Setyaningrum, F., & Zainudin, R. (2022). Implementasi Bentuk Ganti Rugi Menurut Burgelijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Indonesia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(1), 1–10. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i7.350
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.