DESENTRALISASI PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN WONOSOBO

  • Wijaya S
  • Atika Z
  • Sutikno C
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
22Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Salah satu bentuk desentralisasi dalam pelayanan publik dapat dilihat dari pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Maksud penyelenggaraan PATEN telah tercantum dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 Pasal 3 yang diantaranya mengamanatkan bahwa kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi kantor/badan pelayanan terpadu di kabupaten/kota. Penyelenggaraan PATEN sekaligus menambah peran kecamatan, bukan hanya mengkoordinasikan pelaksanaan pemerintahan desa, melainkan juga unit pelayanan publik. Kecamatan sebagai penyelenggara PATEN dianggap belum maksimal menyelenggarakan pelayanan publik sebagaimana yang diharapkan pemerintah kabupaten karena berbagai keterbatasan sehingga kurang mampu memberikan pelayanan yang optimal, serta keterbatasan sarana dan prasarana sehingga tidak mampu menyediakan kenyamanan dalam proses pelayanan publik. Kondisi demikian membuat masyarakat mengharapkan pemerintah agar keberadaan kecamatan mampu memenuhi seluruh kebutuhan pelayanan dasar masyarakat. Berdasarkan hal tersebut maka kajian Blue Print Pengembangan Kecamatan dalam Desentralisasi Pelayanan Publik di Kabupaten Wonosobo penting untuk dilaksanakan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Wijaya, S. S., Atika, Z. R., Sutikno, C., Maab, M. H., & Utama, D. B. (2020). DESENTRALISASI PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN WONOSOBO. Public Policy and Management Inquiry, 4(1), 100. https://doi.org/10.20884/1.ppmi.2020.4.1.3219

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free