Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana dua orang saling berjanji untuk membuat perjanjian wajib melaksanakan bagian-bagian dari syarat sah suatu perjanjian, salah satunya adalah itikad baik. Itikad baik ini merupakan suatu keyakinan dan keinginan yang teguh dari masing-masing pihak. Di era saat ini melalui jual beli online ini sangat memudahkan para penggemar K-Pop untuk mendapatkan merchandise K-Pop tersebut, namun banyak pula produsen yang tidak dapat menjamin barang tersebut sesuai dengan harapan pembeli, sehingga dalam beberapa kasus sering terjadi cacat barang yang dipesan dan kondisi barang tersebut dikarenakan itikad tidak baik dari penjual online. Dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris peneliti menemukan terkait Penerapan asas itikad baik dalam pelaksanaan jual beli merchandise K-Pop di Indonesia secara online serta bentuk penyelesaian wanprestasi upaya penyelesaian jika terjadi sengketa wanprestasi dalam penjualan secara online merchandise K-Pop, metode atau cara penyelesaian yang utama dilakukan adalah musyawarah dengan para pihak, serta upaya hukum yang dapat dilakukan untuk penyelesaian wanprestasi ini yang diatur dalam KUH Perdata.
CITATION STYLE
Nur Aprisa, A. T., Hendra Haryanto, & Grace Sharon. (2023). Penerapan Itikad Baik Dalam Pelaksanaan Jual Beli Merchandise K-Pop Secara Online di Indonesia. Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, 5(1), 17–26. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v5i1.251
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.