Synchronization of the rule of law in the decentralized regulatory framework for the special autonomous area of Papua is discussed. This legal research employs a normative juridical approach supported by an empirical juridical description, namely a deductive study that begins with an analysis of the articles in the laws and regulations governing the issue of synchronizing legal rules pertaining to decentralization in Papua Province. Law Number 21 of 2001 concerning Special Autonomy for the Papua Province represents the political will of the Unitary State of the Republic of Indonesia, to the people of Papua, based on the consideration that the administration of development implementation in the Papua Province during its integration with Indonesia has not fully fulfilled the sense of justice, achieved prosperity and realize law enforcement and have not fully fulfilled the respect for human dignity.Keywords: Synchronization of the Rule of Law; Decentralized System; Special Autonomous Region AbstrakPembahasan mengenai sinkronisasi aturan hukum dalam sistem desentralisasi regulasi bagi daerah otonomi khusus Papua. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan yuridis empiris dengan merinci uraian yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai analisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur terhadap permasalahan sinkronisasi aturan hukum terkait Desentralisasi di Provinsi Papua. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, merupakan political will Negara Kesatuan Republik Indonesia, kepada rakyat Papua, dengan dasar pertimbangan bahwa penyelenggraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua selama berintegrasi dengan Indonesia belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, mencapai kesejahteraan dan mewujudkan penegakan hukum dan belum sepenuhnya memenuhi rasa penghormatan terhadap hak- hak asasi manusia, khususnya orang asli Papua. Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode kualitatif deskriptif denga hasil penelitian mengenai aturan hukum terkait desentralisasi di provinsi papua.Kata Kunci: Sinkronisasi Aturan Hukum, Sistem Desentralisasi, Daerah Otonomi Khusus
CITATION STYLE
Tegay, L. M., Syahuri, T., & Candra, M. (2022). Sinkronisasi Aturan Hukum Dalam Sistem Desentralisasi Regulasi Bagi Daerah Otonomi Khusus Papua. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-i, 9(4), 1167–1178. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i4.27274
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.