Salah satu syarat agar perkawinan dapat berlangsung, menurut UU. No 1 tahun 1974, ialah adanya persetujuan dari kedua calon mempelai. Tapi di Bali syarat ini belum cukup. Sepasang calon mempelai tidak begitu saja dapat melangsungkan perkawinan, sekalipun mereka saling mencintai dan sekalipun umur mereka telah cukup untuk itu. Ada satu syarat tambahan, yang sekalipun tidak tertulis dalam undang-undang manapun, tetapi sangat menentukan, yaitu antara kedua calon mempelai harus sederajat. Bagi masyarakat Bali yang mengenal sistem kasta, yaitu pengolongan masyarakat berdasarkan atas keturunannya, sederajat diartikan sebagai, bahwa kedua calon mempelai harus berasal dari kasta yang sama
CITATION STYLE
Putra, P. (1977). PENGARUH HUKUM BAGI PERKAWINAN ANTAR KASTA DI BALI. Jurnal Hukum & Pembangunan, 7(6), 477. https://doi.org/10.21143/jhp.vol7.no6.739
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.