PENGARUH HUKUM BAGI PERKAWINAN ANTAR KASTA DI BALI

  • Putra P
N/ACitations
Citations of this article
5Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Salah satu syarat agar perkawinan dapat berlangsung, menurut UU. No 1 tahun 1974, ialah adanya persetujuan dari kedua calon mempelai. Tapi di Bali syarat ini belum cukup. Sepasang calon mempelai tidak begitu saja dapat melangsungkan perkawinan, sekalipun mereka saling mencintai dan sekalipun umur mereka telah cukup untuk itu. Ada satu syarat tambahan, yang sekalipun tidak tertulis dalam undang-undang manapun, tetapi sangat  menentukan, yaitu antara kedua calon mempelai harus sederajat. Bagi masyarakat Bali yang mengenal sistem kasta, yaitu pengolongan masyarakat berdasarkan atas keturunannya, sederajat diartikan sebagai, bahwa kedua calon mempelai harus berasal dari kasta yang sama

Cite

CITATION STYLE

APA

Putra, P. (1977). PENGARUH HUKUM BAGI PERKAWINAN ANTAR KASTA DI BALI. Jurnal Hukum & Pembangunan, 7(6), 477. https://doi.org/10.21143/jhp.vol7.no6.739

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free