Abstract Pawn sharia (rahn) is one of the terms property (rahin) as goods (marhun) on debt / loan (marhun bih) it receives. Marhun has an economic value. Auction as an execution of goods is also done in Sharia Pawnshop. Auction is the last attempt made by the Sharia Branch Office that has money that is default. This study aims to describe the perspective of Islamic Economic Law on the sale of lien in the sharia pawnshops Metro City. This research is an attempt to enrich the scientific khilafah related to the problems related to the projects, and can be used as information for sharia pawnshops and the community or parties who want to know the procedure of selling pawn goods. This research is a field research that collects qualitative data with interview and documentation data collection techniques, then qualitative analysis through inductive approach. Based on the results of the research, the acquisition of the sale of Gadai goods in the existing Shariah City Pawnshops in accordance with Shariah Economic Law, and no one does not. Keyword : Pawnshop, Sales, Pawn, Shariah Economic Law. Abstrak Gadai syariah (rahn) adalah menahan salah satu harta milik nasabah (rahin) sebagai barang jaminan (marhun) atas utang/pinjaman (marhun bih) yang diterimanya. Marhun tersebut memiliki nilai ekonomis. Lelang sebagai upaya eksekusi terhadap barang jaminan juga dilakukan di Pegadaian Syariah. Lelang merupakan upaya terakhir yang dilakukan oleh Kantor Cabang Syariah apabila ada nasabahnya yang wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan perspektif Hukum Ekonomi Syariah terhadap pelaksanaan penjualan barang gadai di Pegadaian syariah Kota Metro. Penelitian ini merupakan upaya untuk memperkaya khazanah keilmuan terkait masalah konsep penjualan barang gadai, dan dapat berguna sebagai informasi bagi pegadaian syariah dan masyarakat atau pihak-pihak yang ingin mengetahui prosedur penjualan barang gadai. Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang menghimpun data kualitatif dengan teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui pendekatan induktif. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa Pelaksanaan penjualan barang gadai di Pegadaian Syariah Kota Metro ada yang sesuai dengan Hukum Ekonomi Syari’ah, dan dan ada yang tidak. Kata kunci : Pegadaian, Penjualan, Barang Gadai, Hukum Ekonomi Syari’ah
CITATION STYLE
Irawan, H., & Destiana, N. (2018). TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH TERHADAP PELAKSANAAN PENJUALAN BARANG GADAI. Istinbath : Jurnal Hukum, 15(1), 111–133. https://doi.org/10.32332/istinbath.v15i1.1125
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.