RASIO KEPATUHAN WAJIB PAJAK SEBELUM DAN SESUDAH PENERAPAN PROGRAM E-SPT DALAM MELAPORKAN SPT MASA PPN PADA KPP PRATAMA SINGARAJA TAHUN 2013-2016

  • Wijaksana M
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui rasio kepatuhan wajib pajak sebelum dan sesudah penerapan program e-SPT dalam melaporkan SPT Masa PPN pada KPP Pratama Singaraja.Teknik pengumpulan data mengunakan metode Studi Lapangan dan Studi Kepustakaan, subyek penelitian adalah KPP Pratama Singaraja, objeknya adalah rasio kepatuhan waib pajak sebelum dan sesudah penerapan program e-spt dalam melaporkan SPT masa PPN tahun 2013 sampai 2016. data yang digunakan adalah data kuantitatif dan kualitatif, selanjutnya dianalisis dengan metode analisis komparatif dua sampel yang berkorelasi dengan data kuantitatif, analisis ini dilakukan berdasarkan perbandingan antara jumlah SPT Masa PPN yang dilaporkan wajib pajak sebelum dan sesudah penerapan program e-SPT. Hasil penelitian menunjukan rasio kepatuhan wajib pajak di KPP Pratama Singaraja tahun 2013 sampai 2016, pada tahun 2013 mencapai 91,75% sedangkan 2014 mencapai 85,37% dan awal diterapkannya program e-SPT tahun 2015 rasio kepatuhan wajib pajaknya 86,19% dan pada tahun ke-2 penerapan program e-SPT menurun drastis hingga mencapai hanya 25,58%.

Cite

CITATION STYLE

APA

Wijaksana, M. W. (2019). RASIO KEPATUHAN WAJIB PAJAK SEBELUM DAN SESUDAH PENERAPAN PROGRAM E-SPT DALAM MELAPORKAN SPT MASA PPN PADA KPP PRATAMA SINGARAJA TAHUN 2013-2016. Vokasi: Jurnal Riset Akuntansi, 8(1), 11. https://doi.org/10.23887/vjra.v8i1.20752

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free