Adanya fenomena disrupsi digital menyebabkan praktik passing off tidak hanya ditemukan dalam pasar konvensional namun juga dalam perdagangan elektronik, yaitu pada bentuk digital platform marketplace. Penelitian ini bertujuan untuk, pertama, mendapatkan pemahaman mengenai pelindungan hukum merek terkenal terhadap passing off atas merek terkenal pada digital platform marketplace di Indonesia. Kedua, mendapatkan pemahaman mengenai tindakan hukum yang dapat dilakukan pemilik merek terkenal terhadap pedagang dan penyedia digital platform marketplace terhadap passing off pada digital platform marketplace. Penelitian ini berbentuk deskriptif-analitis yang menggunakan pendekatan yuridis-normatif serta menganalisis data dengan metode normatif-kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu studi kepustakaan dengan mengakaji data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang MIG dan Undang-Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, pemilik merek terkenal memiliki pelindungan hukum atas praktik passing off yang dilakukan dalam digital platform marketplace dan dapat melakukan tindakan-tindakan seperti mengajukan gugatan ganti rugi dengan memohon ganti rugi baik materil maupun immateril serta dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga sebagai bentuk ultimatum remedium. Namun untuk mendapatkan pelindungan lebih komprehensif pemilik merek terkenal haruslah mendaftarkan mereknya terlebih dahulu dan juga sebelum mengajukan gugatan dapat melakukan pengaduan kepada masing-masing digital platform marketplace. The phenomenon of digital disruption causes the practice of passing off not only found in conventional markets but also in electronic commerce, which is a digital platform marketplace. This research aims to, first gain an understanding of the legal protection of well-known marks against passing off on the digital platform marketplace in Indonesia and second, gains an understanding of legal actions that can be done by well-known marks owners towards traders and digital platform marketplace providers towards passing off on the digital platform marketplace. This research is in the form of descriptive-analytical using a juridical-normative approach and analyzing data with normative-qualitative methods. The data collection technique used is library research by assessing secondary data. The results showed that based on Law No. 20 of 2016 on Marks and GI and Law No. 19 of 2016 concerning Amendments to Law No. 11 of 2008 on EIT, it said that the owner of well-known marks has legal protection for the practice of passing off carried out in the digital platform marketplace and can take actions such as filing a claim for compensation by requesting compensation both material and immaterial and can file a lawsuit to the Commercial Court as a form of ultimatum remedium. In order to have full protection, the owner of the well-known mark must register the trademark first and also before filing a lawsuit can make a complaint to each digital platform marketplace.
CITATION STYLE
Puti Chaidir, K. A., Mayana, R. F., & Ramli, T. S. (2020). PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERKENAL (WELL-KNOWN MARK) ATAS PASSING OFF PADA DIGITAL PLATFORM MARKETPLACE. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 8(11), 1688. https://doi.org/10.24843/ks.2020.v08.i11.p03
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.