Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Komitmen Sebagai Upaya Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  • Mahardhika V
N/ACitations
Citations of this article
87Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Salah satu bentuk tindak pidana korupsi adalah penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Penyimpangan tersebut pada umumnya terjadi karena pejabat yang lalai atau tidak cermat dalam memahami dan melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan jabatan yang sangat krusial, hal ini dikarenakan PPK berperan dalam setiap tahapan pengadaan barang/jasa pemerintah. Oleh karena itu kompetensi  PPK harus sangat diperhatikan tidak hanya di bidang pengadaan barang/jasa, kompetensi manajerial, serta moral dan etika yang baik juga sangat penting. Paramater pertanggungjawaban pidana oleh PPK merupakan unsur perbuatan melawan hukum dengan penyalahgunaan wewenang sesuai dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (normatif law research) dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus yang barkaitan dengan topik bahasan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Mahardhika, V. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Komitmen Sebagai Upaya Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 16(1), 140–155. https://doi.org/10.33059/jhsk.v16i1.2636

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free