Teori-Teori Umum Hukum Perdata Internasional yang Dapat Mengesampingkan Berlakunya Hukum Asing dengan Memberlakukan Hukum Nasional Sang Hakim

  • Basuki Z
N/ACitations
Citations of this article
40Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penulis artikel ini membahas teori-teori umum Hukum Perdata Internasional yang dapat mengesampingkan berlakunya hukum asing dengan memberlakukan hukum nasional. Penulismembahas faktor-faktor yang dapat mengenyampingkan berlakunya hukum asing di Indonesia,yang antara lain adalah berlentangan dengan "ketertiban umum ", dilakukannya kualifikasiberdasarkan "lex fori", pemakaian hukum asing sebagai "penyelundupan hukum", dan penggunaan asas "lex rei sitae". Penulis juga mengajukan contoh-contoh kasus sebagai ilustrasi pembahasan masalah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Basuki, Z. D. (1996). Teori-Teori Umum Hukum Perdata Internasional yang Dapat Mengesampingkan Berlakunya Hukum Asing dengan Memberlakukan Hukum Nasional Sang Hakim. Jurnal Hukum & Pembangunan, 26(3), 202. https://doi.org/10.21143/jhp.vol26.no3.508

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free