Penulis artikel ini membahas teori-teori umum Hukum Perdata Internasional yang dapat mengesampingkan berlakunya hukum asing dengan memberlakukan hukum nasional. Penulismembahas faktor-faktor yang dapat mengenyampingkan berlakunya hukum asing di Indonesia,yang antara lain adalah berlentangan dengan "ketertiban umum ", dilakukannya kualifikasiberdasarkan "lex fori", pemakaian hukum asing sebagai "penyelundupan hukum", dan penggunaan asas "lex rei sitae". Penulis juga mengajukan contoh-contoh kasus sebagai ilustrasi pembahasan masalah.
CITATION STYLE
Basuki, Z. D. (1996). Teori-Teori Umum Hukum Perdata Internasional yang Dapat Mengesampingkan Berlakunya Hukum Asing dengan Memberlakukan Hukum Nasional Sang Hakim. Jurnal Hukum & Pembangunan, 26(3), 202. https://doi.org/10.21143/jhp.vol26.no3.508
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.