Penataan ruang dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup memiliki peranan yang sangat penting. Penataan Ruang pada dasarnya terdiri dari aspek perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Permasalahan pokoknya: Bagaimana kesesuaian pengaturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terkait pemanfaatan ruang untuk Taman Nasional dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Undang-Undang Penataan Ruang); kendala apa yang ditemukan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pengelolaan Taman Nasional dan bagaimana pengaturan yang ideal mengenai pengelolaan Taman Nasional agar Pemda dapat berperan sesuai dengan amanat Undang-Undang Penataan Ruang. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian normatif yang didukung oleh data empiris. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasilnya adalah: Dalam praktek, kewenangan Pemda hanya bersifat koordinasi dengan Unit Pelaksana Tugas (UPT) Balai Taman Nasional, yaitu memelihara kelestarian hutan. Sedangkan dalam Undang-Undang Penataan Ruang, kewenangan kawasan strategis, dalam hal ini taman nasional, dilaksanakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pada dasarnya pengelolaan kawasan konservasi Taman Nasional, dalam penelitian ini di Bali Barat dan Bukit Baka Bukit Raya, menghadapi berbagai persoalan yang kompleks dan beragam. Persoalan dapat dikelompokkan ke dalam persoalan internal dan eksternal. Untuk meningkatkan manfaat wilayah atau kawasan yang maksimal diperlukan perhatian yang teliti terhadap perlindungan lingkungan, efisiensi, sinergi dan keserasian pada potensi ekonomi di lingkungan tersebut. Ini dapat diartikan bahwa pentingnya keterpaduan dalam perencanaan pembangunan adalah untuk mencapai peningkatan kesejahteraan yang maksimal.
CITATION STYLE
Budhianti, M. I. (2019). PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP TERKAIT PEMANFAATAN RUANG UNTUK TAMAN NASIONAL. SUPREMASI HUKUM, 15(1), 40–62. https://doi.org/10.33592/jsh.v15i1.245
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.