PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA DI PASAR BENGKAYANG

  • Beni S
N/ACitations
Citations of this article
20Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pedagang Kaki Lima merupakan masalah klasik yang selalu dijumpai di seluruh wilayah Indonesia, keberadaannya selalu membuat kota/pasar menjadi kurang tertata rapi dan menyebabkan kemacetan karena kegiatan operasionalnya. Penelitian ini dilakukan di Kota Bengkayang berdasarkan Perda nomor 10 Tahun 2019 Kabupaten Bengkayang tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima untuk mengetahui apakah penertiban sudah sesuai dengan Perda tersebut atau tidak. Temuan dalam penelitian ini mengemukakan bahwa penertiban/relokasi yang diterapkan oleh Pemda Bengkayang dengan merelokasi pada pedagang kaki lima yang menjual sayur sudah sesuai dengan Perda dan akan dilakukan pembangunan pasar untuk berjualan dengan konsep yang lebih modern serta humanis unttuk para pedagang sayur sehingga dapat memperindah kota. Rekomendasi bagi Pemda Bengkayang adalah agar segera membangun pasar sayur yang refresentatif dan mudah diakses oleh semua pihak agar terciptanya keadilan bagi para pedagang sayur yang direlokasi pada dua tempat yang berbeda

Cite

CITATION STYLE

APA

Beni, S. (2022). PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA DI PASAR BENGKAYANG. Jurnal Ilmiah Wahana Bhakti Praja, 12(1), 44–53. https://doi.org/10.33701/jiwbp.v12i1.2333

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free