Terdapat inkonsistensi antara tujuan pemidanaan dan indikator tujuan pemidanaan berupa prevensi umum dan prevensi khusiis, yang lianya diukur dengan frekuensi kuantitas dan kualitas kejahatan dalam kurun waktu lertenlu. Ini, ungkap Suparman Marzuki, merupakan bentuk kegagalan dart sistem pemidanaan kita. Ditambah lagi, adanya ambivalensi pemikirdn antara KUHP yang menekankan "Pemidanaan" dengan LP yang menekankan {criminal policy) tentang hal ini belum jalas, dan masih jauh tercapai integritas criminaljustice.
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
CITATION STYLE
Marzuki, S. (1995). EFEKTIVITAS PEMIDANAAN SISTEM PEMASYARAKATAN: Beberapa Kritik. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 2(4), 21–30. https://doi.org/10.20885/iustum.vol2.iss4.art3