ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui idealitas putusan hakim pada kasus tabrak lari oleh Iwan Adranacus dalam Putusan Nomor 315/Pid.B/2018/PN Skt. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan baham hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan yang kemudian di analisis menggunakan pola berpikir deduktif dengan menggunakan premis mayor yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan perundang-undangan terkait dan premis minor yaitu fakta hukum mengenai idealtas putusan hakim pada kasus tabrak lari dalam Putusan Nomor 315/Pid.B/2018/PN Skt. Selanjutnya dari kedua premis tersebut dapat ditarik kesimpulan dari permasalahan yang di kaji dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa seharusnya hakim tidak semudah itu untuk memutuskan kecelakaan lalu lintas karena terdapat unsur kesengajaan atau adanya niat yang dibuktikan dengan adanya jeda waktu pada saat terjadi cekcok pertama, cekcok kedua, sampai terjadinya proses penabrakan. Kata Kunci : Idealitas Putusan Hakim, Kasus Tabrak Lari, Iwan Adranacus ABSTRACT The research aims to determine ideality of the judge’s decision in the hit and run case by Iwan Adranacus in Decision Number 315/Pid.B/2018/PN Skt.This research used a normative legal research method that prescriptive and applied with the statute and case approaches. This research used secondary data were used primary and secondary legal material sources. Meanwhile, the technical data collection in this research used a literature study which was analyzed by deductive thinking that used in the major promises is Law Number 22 of 2009 concerning Traffic and Road Transport. The minor premises is fact about determine ideality of the judge’s decision in the hit and run case in the Decision Number 315/Pid.B/2018/PN Skt. Furthermore, from two promises can get the conclusion that judge’s shouldn’t be that easy to decide on a traffic accident because the is an element of intent or intention the is evidenced by the lag time when the first dispute, second quarrel, until the collision process. Keywords : The ideality of the judge’s decision, hit and run case, Iwan Adranacus
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
CITATION STYLE
Wibisono, A. (2021). ANALISIS IDEALITAS PUTUSAN HAKIM PADA KASUS TABRAK LARI OLEH IWAN ADRANACUS (STUDI PUTUSAN NOMOR 315/Pid.B/2018/PN Skt.). Verstek, 9(3). https://doi.org/10.20961/jv.v9i3.55041