Muncul modus operandi baru dari kegiatan mata-mata (spying) dalam bentuk intervensi terhadap hasil pemilihan Presiden (presidential election), yang bisa disebut sebagai spying election, merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan dan keamanan negara di era globalisasi ini. Isu hukum yang diangkat pada penelitian hukum ini adalah: (1). Apakah spying election merupakan melanggar hukum internasional dan hukum Indonesia ? (2) Bagaimana mekanisme hukum untuk menindak terhadap kejahatan spying election?. Penulisan penelitian hukum ini menggunakan pendekatan statute approach dan conceptual approach. Hasil Penelitian ini adalah: (1). Sebagai bagian dari pelanggaran hukum internasional dan hukum nasional, kegiatan spying hanya boleh digunakan sebagai strategi pada masa perang. Sehingga dengan tipologi pelanggaran yang ada, jelas spying election merupakan salah satu kejahatan terhadap kedaulatan dan keamanan negara yang itu telah jelas diatur dalam Piagam PBB dan perjanjian internasional lainnya dan termasuk dalam KUHP milik Indonesia; (2). kejahatan spy yang masih terbatas dalam KUHP sebagai kejahatan selama masa perang, dan tidak diakomodirnya spying election dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 yang tidak dijelaskan secara spesifik perlu diantisipasi oleh pemerintah RI dan parlemen untuk membuat peraturan hukum yang mengakomodir pelaku kejahatan tersebut untuk diadili di Indonesia dan agar tidak terjadi dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden RI pada 2019 mendatang.
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
CITATION STYLE
Prakasa, S. U. W. (2018). PILPRES RI 2019 DAN ANCAMAN SPYING ELECTION DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL. Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 143. https://doi.org/10.24269/ls.v2i2.1244