Fenomena mengenai perselingkuhan semakin marak akhir-akhir ini. Hampir setiap hari media cetak maupun elektronik sering menampilkan berita hangat mengenai kasus perselingkuhan. Perselingkuhan dalam pernikahan bersifat merusak dan dapat menimbulkan akibat negatif. Akibat negatif yang ditimbulkan dapat terjadi pada pelaku perselingkuhan maupun pasangan pelaku perselingkuhan. Selingkuh adalah perbuatan zina karena intinya adalah hubungan seksual secara illegal antara dua insan yang berbeda jenis tanpa ikatan perkawinan. Karena itu tidak ada hukum yang mentolerir perbuatan tersebut, masyarakat pun mencelanya, apalagi norma agama (Islam) tidak membenarkannya. Dalam KUHP Indonesia dijelaskan bahwa yang dinamakan zina adalah sebagaimana disebutkan di dalam pasal 284 KUHP sebagai sebuah tindak pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Laki-laki yang beristeri yang berzina sedang diketahuinya bahwa pasal 27 KUHP berlaku baginya. b. Perempuan yang bersuami yang berzina.
CITATION STYLE
Ardha, D. J., Emilson, N. H., Kasra, H. K., Rusydi, Y. R., Okpirianty, R. O., Rani, F. H., … Sarah, S. S. (2023). Pemidanaan Terhadap Pelaku Zina (Suami/Istri Selingkuh). Suluh Abdi, 4(2), 78. https://doi.org/10.32502/sa.v4i2.5173
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.