Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah merupakan kabupaten/kota yang menduduki peringkat empat terendah dalam cakupan pemberian ASI eksklusif, yaitu 50,7% pada tahun 2018, meskipun sudah terdapat dukungan regulasi berupa Perda Nomor 5/2014 tentang IMD dan ASI eksklusif. Penelitian ini bertujuan mengetahui gambaran implementasi Perda Nomor 5/2014 tentang inisiasi menyusui dini (IMD) dan ASI eksklusif pada bidan di Kabupaten Semarang dan menganalisis faktor-faktor yang memengaruhinya. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan desain observasional analitik dan pendekatan cross-sectional. Jumlah sampel sebanyak 38 bidan di Kabupaten Semarang yang memenuhi kriteria inklusi. Pengambilan data dilakukan menggunakan kuesioner yang telah diuji validitasnya. Hasil penelitian menunjukkan terdapat hubungan antara pendidikan, lama bekerja, implementasi Perda No 5 tahun 2014 dengan praktik bidan terhadap IMD dan pemberian ASI eksklusif. Pemahaman bidan akan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perda tersebut perlu ditingkatkan lagi terutama pada informasi mengenai IMD dan ASI eksklusif yang harus diberikan sejak pemeriksaan kehamilan sampai periode pemberian ASI eksklusif selesai. Semakin baik pemahaman bidan mengenai isi dari Perda No 5 Tahun 2014 tentang IMD dan ASI Eksklusif, maka praktik bidan terhadap pelaksanaan IMD dan ASI Eksklusif pun juga semakin baik.
CITATION STYLE
Octaviani, D. A., & Musdalifah, U. (2022). Pemahaman Bidan Terkait Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2014 tentang Inisiasi Menyusui Dini dan ASI Eksklusif. Faletehan Health Journal, 9(3), 247–253. https://doi.org/10.33746/fhj.v10i03.351
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.