Anak adalah modal utama bagi bangsa di masa depan, oleh karenanya, anak harus mendapatkan perhatian ekstra, baik dari lingkungan keluarga, masyarakat serta bangsa dan negara. Kualitas suatu bangsa di masa depan dapat dilihat dari kualitas generasi mudanya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan normative (Normative Law Research) dengan pendekan konseptual (Conseptual Approach). Peneliitian menunjukan bahwa sistem pemidanaan anak di Indonesia perlu didiskusikan kembali dan diperbaharui kembali dengan melakukan studi perbandingan negara lain. Hal ini akan dapat menjadi pertimbangan dalam penentuan pemidanaan dan pertanggungjawaban anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Kebijakan Konsep Doli Incapax dalam KUHP; UU Nomor 11 Tahun 2012; UU Nomor 35 Tahun 2014 masih banyak terdepat kelemahan, yakni terkait sistem pemidanaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Dengan tujuan dalam perkembangannya kedepan dapat diperoleh perlindungan hak serta kewajiban anak yang berhadapan dengan hukum. mengingat anak merupakan generasi penerus bangsa dimasa yang akan datang.
CITATION STYLE
Arifin, I. S., & Rozah, U. (2021). Konsep Doli In Capax Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Di Masa Depan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 1–17. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.1-15
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.