Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Medis dalam Melakukan Tindakan Aborsi atas Indikasi Perkosaan [Legal Protection for Medical Personnel in Performing Abortion with Indications of Rape]

  • Irawati J
  • Santoso S
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abortion is an act that cannot be justified because it is an act of taking away someone's life. Abortion should not be an option to get rid of the shame of having a child out of wedding. Doctors who are workers in the process of abortion also need legal protection from alleged abortions that could happen to them if they are proven to have had abortions without medical indications. Professional organizations such as the Indonesian Doctors Association do not support the act of having an abortion, and the provisions in Article 75 of the Law on Health and the provisions in the KODEKI do not justify abortion. Therefore, this study aims to be able to find legal loopholes that can be used by doctors as protection against demands for abortion without medical indications, namely based on Article 31 paragraph (1) of Government Regulation Number 61 of 2014 concerning Reproductive Health which states that abortion can be justified by reason of medical emergency indications and/or indications of rape. So that doctors in carrying out abortions with indications of rape can have legal rules that can protect them. Thus, this research concludes that abortion behavior which is carried out within the limits of indications of rape can be made possible in accordance with the policies in the Government Regulation on Reproductive Health. Bahasa Indonesia Abstrak: Aborsi adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan karena merupakan tindakan menghilangkan nyawa seseorang. Aborsi tidak seharusnya menjadi pilihan dalam menghilangkan rasa malu karena telah hamil di luar pernikahan. Dokter yang merupakan tenaga dalam proses terjadinya aborsi juga memerlukan perlindungan hukum dari dugaan aborsi yang dapat menimpanya apabila terbukti melakukan aborsi tanpa indikasi medik. Organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia tidak mendukung adanya tindakan melakukan aborsi, serta aturan dalam Pasal 75 UU Kesehatan serta aturan dalam KODEKI tidak membenarkan adanya tindakan aborsi. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk dapat menemukan celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh dokter sebagai perlindungan terhadap tuntutan atas tindakan aborsi tanpa indikasi medik yaitu berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang menyatakan bahwa tindakan aborsi dapat dibenarkan dengan alasan indikasi kedaruratan medis dan/atau indikasi perkosaan. Sehingga dokter dalam melaksanakan aborsi atas indikasi perkosaan dapat memiliki aturan hukum yang dapat melindunginya. Maka, penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa perilaku aborsi yang dilakukan dalam batasan indikasi perkosaan dapat dimungkinkan sesuai dengan kebijakan pada Peraturan Pemerintah Tentang Kesehatan Reproduksi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Irawati, J., & Santoso, S. P. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Medis dalam Melakukan Tindakan Aborsi atas Indikasi Perkosaan [Legal Protection for Medical Personnel in Performing Abortion with Indications of Rape]. Jurnal Hukum Visio Justisia, 2(2), 127. https://doi.org/10.19166/vj.v2i2.6546

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free