FEMINISME DALAM PERKEMBANGAN ALIRAN PEMIKIRAN DAN HUKUM DI INDONESIA

  • Retnani S
N/ACitations
Citations of this article
770Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Feminisme merupakan aliran pemikiran yang berkembang hampir secara bersamaan diseantero dunia. Berbarengan dengan munculnya aliran kritis, feminisme menjadi salah satu genre pemikiran yang diasimilasikan dengan aliran pemikiran yang telah ada, misalnya dengan liberalisme melahirkan Feminisme Liberal, Feminisme dengan aliran pemikiran Marx, melahirkan Feminisme Marxis, Feminisme dengan aliran pemikiran pasca kolonialisme (postkolonial) melahirhan aliran pemikiran Feminime Postkolonial. Dengan demikian feminism sejatinya tidak berkembang secara linear. Di Indonesia, Feminisme berkembang bersama dengan perkembangan berbagai disiplin ilmu, misalnya ilmu sosal, sosiologi, politik, dll. Dalam bidang hukum penganut positivisme hukum melihat kepastian hukum akan tercapai bila hukum secara objektif mengidentifikasi, melegitimasi, dan mengubah hak-hak sosial dalam masyarakat menjadi hak-hak hukum. Hukum akan mewujudkan hal itu jika hukum mampu menerapkan metode terukur yang bebas dari subjektivitas. Itulah mengapa salah satu doktrin utama positivisme hukum adalah soal netralitas dan objektivitas hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Retnani, S. D. (2017). FEMINISME DALAM PERKEMBANGAN ALIRAN PEMIKIRAN DAN HUKUM DI INDONESIA. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 1(1), 95–109. https://doi.org/10.24246/alethea.vol1.no1.p95-109

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free