Digitallisasi Rekam Medis sudah menjadi kewajiban bagi penyelenggara pelayanan kesehatan untuk diterapkan, setidaknya hingga akhir 2023. Dahulu Rekam Medis ini dapat berupa lembaran-lembaran kertas saja atau juga dalam bentuk digital. Peraturan Menteri Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 Tahun 2008 seyogiayanya mengatur tentang rekam medis inbi. Namun, tidak mewajibkan. Pasca keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, rekam medis menggunakan elektronik menjadi sebuah kewajiban. Tak dapat di elakkan lagi penyelenggara kesehatan wajib mengikuti aturan tersebut. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini ialah metode penelitian yuridis normatif dimana hal ini dilakukan dengan cara penelitian bahan pustaka atau yang sering di katakan dengan data sekunder berupa hukum positif dengan merujuk pada Peraturan Perundang undangan, Peraturan Menteri Nomor 269 Tahun 2008 dan membandingkannya dengan peraturan Menteri Nomor 24 tahun 2022. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Rekam medik menggunakan sistem elektronik pada pelayanan kesehatan wajib.
CITATION STYLE
Dachban, Y. B., Sidi, R., & Saragih, Y. M. (2023). Tinjauan Yuridis Kesiapan Rumah Sakit Dan Tanggungjawab Rumah Sakit Pasca Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 24/2022 Tentang Rekam Medis Dan Kesiapan Rumah Sakit. Jurnal Ners, 7(1), 232–239. https://doi.org/10.31004/jn.v7i1.13001
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.