Salah satu elemen penting dalam proses penegakan hukum terhadap suatu kejahatan adalah proses pembuktian. Seiring dengan perkembangan waktu, jenis-jenis kejahatan yang dilakukan oleh para kriminal semakin bervariasi. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus cermat dan solutif dalam menegakkan hukum. Penyadapan, sebagai salah satu upaya penegakan hukum, dilakukan untukmemecahkan kejahatan-kejahatan tertentu, seperti tindak pidana korupsi, narkotika, dan pencucian uang. Namun, pada praktiknya, upaya penyadapan ini masih sering terkendala permasalahan hukum terkait dengan kurangnya perlindungan hak privasi, bahkan terdapat kasus yang melibatkanpenyadapan dalam sebuah skenario penjebakan saat proses penangkapan tersangka. Meskipun demikian, hasil dari upaya tersebut nyatanya dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan. Oleh karena itu, dalam skripsi ini akan dibahas lebih lanjut mengenai Legalitas Alat Bukti Elektronik Hasil Penyadapan dalam Rencana Penjebakan sebagai Upaya Penegakan Hukum agar prosespenegakan hukum di Indonesia dapat dilaksanakan dengan tidak mengabaikan perlindungan hak privasi manusia.
CITATION STYLE
Sekarsari, R. M. (2019). LEGALITAS ALAT BUKTI ELEKTRONIK HASIL PENYADAPAN DALAM RENCANA PENJEBAKAN SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN HUKUM. Jurist-Diction, 1(2), 705. https://doi.org/10.20473/jd.v1i2.11019
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.