Pandemic Covid-19 yang telah terjadi membawa dampak nyata bagi aktivitas ekonomi yang mengarah kepada kebijakan hukum, hal tersebut adalah Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh pengusaha karena mengalami kerugian sebagai akibat langsung atas adanya dampak dari pandemic Covid-19. Alasan yang digunakan dalam melakukan pemutusan hubungan kerja pada pandemic covid-19 adalah asas force majeur, bagaimana pemutusan hubungan kerja menurut peraturan perundang-undangan, serta langkah apa yang telah dilakukan oleh pemerintah. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian normative, yang mengacu kepada Peraturan Perundangan. Dan hasil dari penelitian ini adalah merujuk pada pasal 164 ayat (1) Undang-Undang No 13 Tahun 2003 pengusaha dapat mengunakan asas force majeur dalam pemutusan hubungan kerja, pengaturan Pemutusan Hubungan Kerja diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 pasal 164 dan pasal 156 ayat 2, 3 dan 4. Kebijakan yang dilakukan pemerintah diantaranya; mengeluarkan surat edaran menteri ketenagakerjaan No M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19, adanya program kartu pra kerja serta dialog sosial.Kata kunci; Hukum Ketenagakerjaan. PHK, dan Covid-19
CITATION STYLE
Anwar, A. S. (2021). Kebijkan Pemutusan Hubungan Kerja di Masa Pandemi Covid 19 Prespektif Hukum Ketenagakerjaan. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 9(2). https://doi.org/10.14421/sh.v9i2.2195
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.