Keluarga yang baik, bahagia lahir bathin adalah dambaan setiap insan. Namun demikian tidaklah mudah untuk mewujudkan sebuah keluarga bahagia, langgeng, aman, dan tentram sepanjang hayatnya. Perkawinan yang sedemikian itu tidaklah mungkin terwujud apabila diantara para pihak yang mendukung terlaksananya perkawinan tidak saling menjaga dan berusaha bersama-sama dalam pembinaan rumah tangga yang kekal dan abadi. Apabila terjadi perceraian sudah dapat dipastikan akan menimbulkan akibat-akibat terhadap orang-orang yang berkaitan dalam suatu rumah tangga, dimana dalam hal ini akibat hukumnyalah yang akan dititik beratkan. Akibat hukum dari perceraian ini tentunya menyangkut pula terhadap anak dan harta kekayaan selama dalam perkawinan. Dalam menetapkan putusan sengketa harta bersama antara suami dan isteri Kompilasi Hukum Islam merupakan standard hukum yang dipergunakan pada pengadilan agama, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 88 Kompilasi Hukum Islam. Kompilasi Hukum Islam pasal 85 sampai dengan pasal 97 merupakan hukum terapan dan sinkron dalam penyelesaian sengketa harta bersama antara suami dan isteri untuk saat ini.
CITATION STYLE
Yusriana, Y. (2022). ANALISIS HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA HARTA BERSAMA MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM. Juripol, 5(2), 68–78. https://doi.org/10.33395/juripol.v5i2.11690
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.