Pada dasarnya pemberian kredit kepada calon debitur wajib melalui proses pengajuan kredit serta melewati proses dari pemberian kredit kepada kredit yang diserahkan ketika sudah melewati proses administrasi. Namun sering kali kredit yang sudah diserahkan menimbulkan beberapa masalah yang ditimbulkan oleh berbagai macam faktor, mulai dari faktor dari dalam hingga faktor dari luar. Berbagai masalah yang muncul tersebut sangat mempengaruhi tingkat pengembalian / kolektabilitas kredit. Oleh sebab itu mampu memicu pada kredit bermasalah. Kredit bermasalah bisa dilihat per tingkat kolektabilitasnya, berupa persentase total kredit bermasalah (dengan kategori diragukan, belum lancar hingga terjadi kemacetan) kepada jumlah kredit yang diterbitkan oleh bank. Tujuan penelitian adalah (1) Analisis tingkat risiko kredit pada PT BPR Polatama Kusuma Madiun selama periode 2017 - 2020. (2) Analisis tingkat kolektabilitas kredit pada PT BPR Polatama Kusuma Madiun selama periode 2017-2020. (3) Analisis penyelesaian kredit bermasalah berdasarkan rescheduling, reconditioning, restructuring pada PT BPR Polatama Kusuma Madiun selama periode 2017 - 2020. Metode penelitian menggunakan metode penelitian kuantitatif. Dalam penelitian ini sampelnya adalah data kredit bermasalah selama periode 2017 - 2020 pada PT BPR Polatama Kusuma Madiun. Hasil penelitian menunjukkan (1) Berdasarkan penghitungan NPL dan LDR, kredit bermasalah pada PT BPR Polatama Kusuma Madiun mengalami fluktuatif. Kenaikan kredit macet bermasalah terjadi pada bulan September 2020 sebesar 5,17% sedangkan penurunan kredit macet terjadi pada bulan Desember 2020 sebesar 2,73%. (2) berbagai macam cara yang dilancarkan bank sebagai bentuk evakuasi pada kredit bermasalah melalui proses Rescheduling sebagai bentuk yang dilancarkan pihak bank dalam mengurusi kredit bermasalah dengan cara melakukan penjadwalan kembali. Reconditioning yaitu cara bank untuk evakuasi kredit dengan mengganti semua maupun beberapa bagian perjanjian yang sudah dilaksanakan oleh bank terhadap nasabah. Perubahan syarat serta ketentuan tersebut wajib berbanding terhadap masalah yang dialami oleh debitur dan mengemban usahanya. Restructuring yaitu cara yang dilancarkan oleh bank untuk mengevakuasi kredit bermasalah melalui perubahan struktur pembiayaan yang melandasi pemberian kredit.
CITATION STYLE
Puspitasari, D. (2022). ANALISIS PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH PADA PT BPR POLATAMA KUSUMA MADIUN. JISMA: Jurnal Ilmu Sosial, Manajemen, Dan Akuntansi, 1(3), 331–346. https://doi.org/10.59004/jisma.v1i3.88
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.