Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai perlindungan terhadap Indikasi Geografis berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 untuk melindungi produk-produk masyarakat lokal. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sejak di undangkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis pada September 2007, merupakan titik awal perlindungan Indikasi Geografis di Indonesia atas produk-produk masyarakat lokal. Produk-produk masyarakat lokal yang bersifat kederahan di wilayahnya nyata memperlihatkan tingkat perekonomian seperti beberapa produk-produk yang telah ada antara lain; Kopi Kintamani, Kopi Arabika Toraya, Lada Bangka, Markisa Medan, Kangkung Lombok, Vanili Kepulauan Alor Cengkeh, Pala Ternate, Minyak Kayu Putih Ambon, Kayu Manis Bukit Tinggi, Tembakau Hitam Sumedang, Kopi Arabika Gayo,Susu Kuda Sumbawa, Cengkeh Minahasa, Ubi Celembu dan masih banyak lainnya. Produk-produk ini akan dapat memberikan kesukseskan dalam perekonomian asal saja masyarakat yang memilikinya mendaftarkan dengan sistem pendaftaran indikasi geografis yang selanjutnya dapat mengembangkannya ke negara-negara luar.
CITATION STYLE
Nurohma, N. (2020). Perlindungan Indikasi Geografis Untuk Melindungi Produk-Produk Masyarakat Lokal. Jatiswara, 35(2). https://doi.org/10.29303/jatiswara.v35i2.250
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.