Penyandang disabilitas fisik merupakan seseorang yang memiliki keterbatasan fisik dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Namun, keterbatasan tersebut tidak menghambat diri mereka untuk menciptakan kehidupan yang layak. Salah satu upaya untuk menciptakan kehidupan yang layak yaitu dengan bekerja. Hak untuk bekerja bagi penyandang disabilitas telah dilindungi oleh peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Salah satu upaya mengimplementasikan peraturan tersebut untuk melindugi hak bekerja bagi penyandang disabilitas daksa yaitu melalui Disabled People’s Organisations (DPO).Dengan adanya upaya dari Disabled People’s Organisations (DPO) untuk mewujudkan hak bekerja bagi penyandang disabilitas, juga merupakan perwujudan kebutuhan aktualisasi diri. Aktualisasi diri merupakan kebutuhan untuk mengoptimalkan kemampuan dan potensi yang dimiliki oleh individu. Melalui lima aspek utama dalam aktualisasi diri, dapat dilihat bagaimana individu tersebut mengaktualisasikan dirinya. Kelima aspek tersebut ialah creativity, morality, self acceptance, spontaneity, dan problem solving.Melalui pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan. Penelitian ini ingin memberikan gambaran mengenai pemenuhan kebutuhan aktualisasi diri penyandang disabilitas fisik yang bekerja. Hasil yang didapatkan dalam penelitian ini, melalui bekerja penyandang disabilitas fisik dapat menyalurkan potensi dan kemampuan yang dimiliki sehingga pemenuhan akan kebutuhan aktualisasi diri dapat terwujud.
CITATION STYLE
Riyanti, C., & Apsari, N. C. (2020). Gambaran Aktualisasi Diri Penyandang Disabiitas Fisik yang Bekerja. Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial, 3(1), 40. https://doi.org/10.24198/focus.v3i1.28483
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.