PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK RUMAH SAKIT SWASTA ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN KLAIM DALAM PELAKSANAAN JKN DIHUBUNGKAN DENGAN PERMENKES NOMOR 71 TAHUN 2013 TENTANG PELAYANAN KESEHATAN PADA JKN

  • Hakim A
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam pelaksanaan kerjasama antara rumah sakit swasta dengan BPJS terdapat hal yang memberatkan rumah sakit sebagai provider BPJS, antara lain pembayaran klaim tagihan yang tertunda. Hal tersebut dapat menimbulkan kerugian dalam pengelolaan rumah sakit. Kerugian yang dialami oleh rumah sakit terdapat pada cash flow rumah sakit yang dapat mengakibatkan pelayanan terhambat dan memungkinkan terhentinya keberlangsungan rumah sakit. Berdasarkan hal tersebut perlu adanya perlindungan hukum terhadap rumah sakit dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional. Oleh karena itu, penulis mengangkat judul “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Rumah Sakit Atas Keterlambatan Pembayaran Klaim Dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional Dihubungkan Dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional”. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif (normative legal research). Perlindungan hukum terhadap hak-hak rumah sakit swasta dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional diatur berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional, yang diwujudkan dalam perjanjian kerjasama antara rumah sakit dengan BPJS Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sementara itu, upaya-upaya hukum yang dapat dilakukan oleh rumah sakit swasta jika terjadi keterlambatan dalam pembayaran klaim dalam pelaksanaan jaminan kesehatan nasional yaitu penyelesaian sengketa melalui peradilan, penyelesaian sengketa non-peradilan, dan lembaga anjak piutang.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hakim, A. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK RUMAH SAKIT SWASTA ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN KLAIM DALAM PELAKSANAAN JKN DIHUBUNGKAN DENGAN PERMENKES NOMOR 71 TAHUN 2013 TENTANG PELAYANAN KESEHATAN PADA JKN. Aktualita (Jurnal Hukum), 2(1), 38–58. https://doi.org/10.29313/aktualita.v2i1.4664

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free