PERDA SEBAGAI BAGIAN HUKUM DI INDONESIA

  • Kasim M
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perda adalah peraturan untuk melaksanakan aturan-aturan hukum diatasnya dan menampung kondisi khusus di daerah.  Perda adalah  Peraturan Perundang-undangan  yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. Kepala Daerah menetapkan Perda atas persetujuan DPRD dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.  Oleh karena itu Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Perda lainnya dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam melaksanakan Perda dan atas kuasa peraturan perundang-undangan lain yang berlaku, maka Kepala Daerah menetapkan keputusan Kepala Daerah. Perda dan keputusan Kepala Daerah bersifat mengatur diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah. Untuk pelaksanaan otonomi daerah, maka Perda berperanan untuk mengatur dan sekaligus sebagai instrumen pelaksanaan otonomi daerah yang bertanggung jawab.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kasim, M. (2019). PERDA SEBAGAI BAGIAN HUKUM DI INDONESIA. PLENO JURE, 8(1), 63–75. https://doi.org/10.37541/plenojure.v8i1.344

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free