Good Governance merupakan faktor yang sangat penting dalam pelayanan public, sekaligus sebagai pintu gerbang menuju tercapainya suatu tujuan yang sudah ditetapkan. Metode yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Dalam penelitian ini peneliti lebih memfokuskan implementasi prinsip efektifitas dan efisien serta prinsip keadilan good governance dan factor-faktor yang menghambat implementasi prinsip-prinsip good governance pada kantor UPTD Samsat Manado. Hasil penelitian Implementasi prinsip good governance tentang indicator efektivitas dan efisien sudah terimplementasikan di Kantor Bersama Samsat manado, dimana pegawai sudah disiplin dalam menjalankan tanggung jawab, dan pegawai mampu menjalankan visi misi yang sudah di tetapkan di Kantor Bersama Samsat Manado, Pegawai di Kantor Samsat Manado juga mampu memberikan pelayanan yang mudah. Sehingga pelayanan yang diberikan oleh Kantor Bersama Samsat Manado bisa mensejahterakan masyarakat wajib pajak.Implementasi prinsip good governance dengan indicator keadilan dalam pelayanan public di jelaskan bahwa prinsip keadilan dalam memberikan pelayanan di Kantor Bersama Samsat Manado belum di katakana adil karena masih menggunakan system kekeluargaan atau orang dalam. Sehingga beberapa masyarakat wajib pajak merasakan ketidak adilan dalam pelayanan di Kantor Bersama Samsat Manado.
CITATION STYLE
Tahulending, F., Kairupan, S. B., Siwij, D., & S, M. R. (2023). Implementasi Prinsip Good Governance Pada Kantor UPTD Samsat Manado. Jurnal Ilmiah Administrasi Pemerintahan Daerah, 15(1), 49–61. https://doi.org/10.33701/jiapd.v15i1.3426
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.