Gambaran yang utuh tentang kehidupan hukum (the truth about the law) baru dapat diperoleh dengan manggunakan cara pandang yang holistik. Hukum dalam perspektif normatif dogmatis hanya akan menampakkan "kerangka" dari hukum itu sendiri. Perspektif empiris sosiologis akan membantu melihat hukum secara utuh, sehingga hukum tidak hanya terlihat sebagai “kerangka” saja, melainkan sudah terlihat utuh dengan “daging dan ototnya”.
CITATION STYLE
Fakrulloh, Z. A. (1998). “KEHIDUPAN HUKUM” INDONESIA DALAM PERSPEKTIF DOGMATIS DAN EMPIRIS (PEMIKIRAN KE ARAH TEORI KRITIS PEMBANGUNAN HUKUM). Perspektif, 3(2), 37. https://doi.org/10.30742/perspektif.v3i2.376
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.