Pernikahan usia muda, pernikahan yang dilakukan oleh pria dibawah umur 19 tahun dan wanita dibawah umur 16 tahun. Menurut WHO tahun 2014 menunjukkan sebanyak 16 juta wanita melahirkan berusia 15-19 tahun atau 11% dari seluruh kelahiran di dunia. Tujuan penelitian untuk menganalisis faktor yang mempengaruhi pernikahan usia muda pada pasangan suami istri di Desa Tanjung Mompang Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal tahun 2019. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian mix methods. Populasi dalam penelitian ini adalah pasangan suami istri berstatus PUS yang melakukan pernikahan usia muda sebanyak 79 pasangan. Sampel pendekatan kuantitatif sebanyak 79 pasangan suami istri yang dilakukan secara total sampel, pendekatan kualitatif yaitu informan kunci (3 pasangan suami istri, 1 bidan desa), dan informan biasa (1 kepala desa, 1 tokoh adat). Analisis kuantitatif dilakukan dengan analisis univariat, bivariat, multivariat. Analisis kualitatif dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan variabel pengetahuan mayoritas kurang nilai p value 0.038, pendidikan mayoritas rendah nilai p value 0.013, pola asuh mayoritas kurang nilai p value 0.011, budaya mayoritas mendukung nilai p value 0.025. Kesimpulan ada pengaruh pengetahuan, pendidikan, pola asuh, dan budaya. Variabel paling dominan yang mempengaruhi pernikahan usia muda adalah budaya. Diharapkan bagi tokoh adat dapat memberikan cara pandang hidup bagi remaja untuk tidak melakukan pernikahan usia muda, menyarankan remaja untuk menuntut ilmu sampai ke perguruan tinggi agar menjadi remaja yang bermanfaat, sehingga remaja tersebut mengetahui dampak negatif dari pernikahan usia muda yang rentan dengan masalah kesehatan reproduksi.
CITATION STYLE
Lubis, D. H., Suroyo, R. B., & Sibero, J. T. (2020). Pernikahan Usia Muda pada Pasangan Suami Istri. Window of Health : Jurnal Kesehatan, 140–150. https://doi.org/10.33096/woh.v3i2.598
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.