In general, the product of legislation is a work that is normative. So that everything that is normative is open to legal deviations. This potential deviation from the law will create what is called a legal error (legal gap). Therefore, this paper aims to formulate the character of legal products that are responsive and participatory (democratic) in the reform era. This paper is a library research or normative legal research. The approach used is a normative juridical approach. Data sources such as primary legal materials related to the issue of law formation. While secondary legal materials such as books, journals, and all secondary materials related to the focus of the study. The analysis uses the doctrinal method. This paper concludes that the responsive and participatory character of legal products in the reform era requires a public space that is free from the interests of political elites and power. There needs to be civil society involvement in the formation of laws and regulations, starting from the stage of drafting academic texts to public notification before the ratification of the legislation. Pada umumnya produk legislasi merupakan sebuah karya yang bersifat normatif. Sehingga semua yang bersifat normatif ini terbuka sekali terjadinya penyimpangan-penyimpangan hukum. Potensi penyimpangan dari hukum ini akan mencipatakan apa yang disebut sebagai kekosongan hukum ( legal gap). Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan merumuskan karakter produk hukum yang responsif dan partisipatif (demokratis) dalam era reformasi. Tulisan ini merupakan penelitian kepustakaan ( library research) atau penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Sumber data seperti bahan hukum primer yang terkait dengan isu pembentukan hukum. Sedangkan bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal, dan semua bahan sekunder yang terkait dengan fokus kajian. Analisis menggunakan metode doktrinal. Tulisan ini menyimpulkan bahwa karakter produk hukum yang responsif dan partisipatif dalam era reformasi diperlukan ruang publik yang bebas dari kepentingan elit politik dan dominasi kekuasaan. Perlu adanya keterlibatan masyarakat (civil society) dalam pembentukan peraturan perundang-undangandari menyusun naskah akademik hingga mengadakan public hearing sebelum undang-undang disahkan
CITATION STYLE
Hariyanto, H. (2022). Politik Hukum dalam Legislasi Nasional. YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 13(2), 297. https://doi.org/10.21043/yudisia.v13i2.16206
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.