PERLINDUNGAN PELAKU USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH MELALUI POLA KEMITRAAN, KEAGENAN DAN DISTRIBUSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERJANJIAN

  • Sudjana U
N/ACitations
Citations of this article
26Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pelaku UMKM dalam pola kemitraan tidak memiliki posisi tawar karena klausula perjanjiannya ditentukan sepihak oleh prinsipal, sehingga pelaku UMKM dirugikan.  Karena itu, kajian ini bertujuan menentukan pelindungan terhadap agen dan distributor sebagai pelaku UMKM melalui pola kemitraan dalam perspektif hukum perjanjian. Metode penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dengan tahap penelitian studi kepustakaan menggunakan analisis data normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa karakteristik dan hubungan hukum dalam perjanjian keagenan dan distribusi termasuk diantara perjanjian sewa menyewa dan perjanjian jual beli, sehingga ketentuan umum KUHPerdata dapat diberlakukan terhadap kedua pola kemitraan tersebut selain ketentuan yang bersifat khusus. Pelaku UMKM dalam pola kemitraan keagenan dan distribusi dalam perspektif hukum perjanjian secara normatif telah mendapat pelindungan karena setiap perusahaan perdagangan nasional yang membuat perjanjian dengan prinsipal barang atau jasa produksi luar negeri atau dalam negeri sebagai agen dan distributor wajib didaftarkan di Kementerian Perdagangan untuk memperoleh Surat Tanda Pendaftaran.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sudjana, U. (2022). PERLINDUNGAN PELAKU USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH MELALUI POLA KEMITRAAN, KEAGENAN DAN DISTRIBUSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERJANJIAN. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 4(2), 346–364. https://doi.org/10.35706/dejure.v4i2.6462

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free