Tulisan ini mencoba untuk menjelaskan landasan dan prinsip-prinsip perumusan kaidah Ushul Fikih alternatif yang digagas oleh Jaringan Islam Liberal (JIL), sekaligus melihat kritik mereka terhadap kaidah Ushul Fikih lama yang sudah dianggap mapan. Untuk mengurai masalah ini, penulis melakukan studi kepustakaan dengan mengkaji tulisan salah satu aktivis JIL, Moqsith Ghazali, yang berjudul “Merancang (Kaidah) Ushul Fikih Alternatif”. Studi ini menghasilkan kesimpulan bahwa kaidah Ushul Fikih alternatif yang digagas JIL bertujuan untuk membebaskan ahli hukum (baca: mujtahid) dari ketergantungan terhadap teks, merubah kebiasaan lama dari literal ke substansial, dari tekstual ke kontekstual. Sedangkan yang menjadi landasan dalam perumusan kaidah alternatif tersebut adalah maslahah dan maqa>syid al-Syari’ah yang secara mendasar terdapat dalam delapan prinsip yang mereka yakini. Delapan prinsip tersebut adalah: keadilan (al-‘Adalah), kemaslahatan (al-Maslahah), kesetaraan (al-Musawah), hikmah-kebijaksanaan (al-Hikmah), cinta kasih (al-Rah}mah), pluralisme (al-Ta’addudiyah), hak asasi manusia (huquq al-Insan), dan kesetaraan jender (al-Musawah al-Jinsiyah).Kata kunci: Jaringan Islam Liberal (JIL), kaidah Ushul Fikih alternatif, maqasyid al-Syari’ah, maslahah.
CITATION STYLE
Bahri, S. (2018). Landasan Kaidah Ushul Fikih Jaringan Islam Liberal (JIL): Dari Literal ke Substansial. EMPIRISMA, 25(2). https://doi.org/10.30762/empirisma.v25i2.302
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.