Perselisihan hubungan industial tidak bisa dihindari seiring berjalannya waktu. Hak dan kewajiban yang sudah ditetapkan ada kalanya terjadi dan tidak dapat dihindari. Pengaturan tentang penyelesaian hubungan industrial telah mengalami dinamika/perubahan. Pasca kemerdekaan RI perselisihan di tempat kerja diistilahkan sebagai perselisihan perburuhan Dengan adanya peraturan perundangan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah juga mempunyai kelemahan. Dengan adanya penelitian ini nantinya diharapkan agar berbagai aspek mengetahui sistem penyelesaian dan pemerintah membenahi dari kelemahan peraturan perundang-undangan ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yudiris normarif dengan mendalami isi dari perundang-undangan dan aturan lain yang terkait. Terdapat berbagai kelemahan sistem mediasi hubungan industrial yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014, dan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, telah mengakibatkan ketidakadilan bagi kalangan buruh khususnya bagi kalangan buruh kontrak.
CITATION STYLE
Handayani, P. (2021). KELEMAHAN PERATURAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL. PETITA, 3(2), 259–271. https://doi.org/10.33373/pta.v3i2.3831
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.