Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana wewenang Mahkamah Konstitusi dalam menguji suatu undang-undang atau Judicial Review. Dalam hal ini kaitannya dengan hasil Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tentang Batas Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan Pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Konseptual dan Pendekatan Kasus. Hasil kajian penulisan ini adalah dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 24 Tahun 2003 yang memuat tentang wewenang Mahkamah Konstitusi masih terdapat ketidakjelasan. Dimana makna kata menguji yang dapat dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi tidak jelas apakah dapat menghapus, merubah, dan menambahkan atau hanya boleh membenarkan dan membatalkan suatu norma pada undang-undang yang diuji terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Akibat dari hal tersebut dapat menjadi celah bagi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga kehakiman yang bersifat final and binding, karena dapat dimanfaatkan oleh oknum yang ingin memiliki kekuasaan lebih terhadap negara.
CITATION STYLE
Rozi, F. (2023). POLEMIK WEWENANG MAHKAMAH KONSTISTUSI DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 90/PUU-XXI/2023. Conference on Innovation and Application of Science and Technology (CIASTECH), 6(1), 383. https://doi.org/10.31328/ciastech.v6i1.5284
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.