This paper aims to examine the differences in interpretation in determining the ahlul kitab women and examine the facts that occur in society and the law on marrying ahlul kitab women in Indonesia. Interfaith marriages by Muslims become polemics in Indonesia due to the strengthening of the notion of prohibition of interfaith marriages. However, this assumption is not fully believed considering that the Qur'an regulates the permissibility of marriages by Muslim men with ahlul kitab women. This paper uses a normative juridical research method with an interdisciplinary approach because it uses perspective from other scientific disciplines to support the discussion which still use the law as a standpoint. The result shows, first, there is no agreement between Islamic scholars and jurists in determining the ahlul kitab women. Second, even though the facts in society show that interfaith marriages by Muslim men are common, the law on marrying ahlul kitab women in Indonesia is still prohibited. So, this paper suggest that a decision should be agreed upon by the Islamic scholars and jurists in Indonesia to interpret the ahlul kitab women. Besides, in making provisions related to marrying ahlul kitab, the government should not strictly and decisively prohibit it, it has to comply with the provisions stipulated in Al-Qur'an Surah Al-Maidah verse 5. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji perbedaan penafsiran dalam menentukan wanita ahlul kitab, dan mengkaji fakta yang terjadi di masyarakat serta hukum menikahii wanita ahlul kitab di Indonesia. Perkawinan beda agama yang melibatkan pihak yang beragama Islam sering menjadi polemik di Indonesia karena menguatnya anggapan larangan terhadap perkawinan beda agama. Namun, anggapan ini nyatanya tidak diyakini sepenuhnya mengingat dalam Al-Qur’an pun diatur mengenai kebolehan perkawinan yang dilangsungkan oleh pria Muslim dengan wanita ahlul kitab. Tulisan ini disusun menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan interdisipliner karena menggunakan sudut pandang beberapa cabang ilmu untuk mendukung materi bahasan dengan titik berdiri dari sudut pandang hukum. Dari hasil penelitian, pertama, belum ada kesepakatan dari para ulama dan ahli hukum Islam dalam menentukan golongan wanita mana yang termasuk ahlul kitab. Kedua, meskipun fakta di masyarakat menunjukkan bahwa perkawinan beda agama yang melibatkan pria Muslim banyak terjadi, hukum menikahi wanita ahlul kitab di Indonesia tetap dilarang. Maka, tulisan ini menyarankan harus ada keputusan yang disepakati oleh para ulama dan ahli hukum Islam di Indonesia mengenai tafsiran golongan-golongan wanita ahlul kitab. Selain itu, dalam membuat ketentuan terkait menikahi ahlul kitab, pemerintah sebaiknya tidak melarang secara keras dan tegas melainkan harus menyesuaikan dengan ketentuan yang sudah diatur di Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 5.
CITATION STYLE
Sidiqah, M. (2023). Wanita Ahlul Kitab dan Hukum Menikahinya di Indonesia. JURNAL USM LAW REVIEW, 6(3), 1150. https://doi.org/10.26623/julr.v6i3.7823
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.