Implementasi Pelaksanaan Pembimbingan Kemandirian Berbasis Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto di PT Dewara Nusantara Jaya

  • Fourkhani A
  • Wibowo P
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sistem pemasyarakatan di Indonesia menerapkan sistem pembinaan dan pembimbingan yang mana Balai pemasyarakatan ini sebagai tempat menjalankan pembimbingan yang dilakukan oleh PK ( UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan). Kemudian dalam Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01-PK.04.10 Tahun 1998 Pasal 2 Ayat 1 tercantum bagaimana tugas dari Pembimbing Kemasyarakatan. Namun pada faktanya Pembimbing Kemasyarakatan (PK) kesulitan untuk mendesain program pembimbingan dan rencana pengawasan. Mereka harus memastikan pemenuhan tanggung jawab klien dan fokus pada perubahan mereka karena Pembimbing Kemasyarakatan (PK) perlu mengatasi faktor kriminogenik spesifik klien . Menyikapi akan permasalahan tersebut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-06.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (POKMASLIPAS) pada Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Penelitian ini dilakukan menggunakan metode kualitatif deskriptif terkait bagaimana implementasi pembimbingan kemandirian berbasis POKMASLIPAS yang dilaksanakan di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Purwokerto.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fourkhani, A., & Wibowo, P. (2021). Implementasi Pelaksanaan Pembimbingan Kemandirian Berbasis Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto di PT Dewara Nusantara Jaya. Innovative: Journal Of Social Science Research, 1(2), 212–217. https://doi.org/10.31004/innovative.v1i2.2579

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free